Memperkuat Kapasitas Kesehatan Pasca Pandemi
pedulilindungi – Pandemi COVID-19 menjadi momen penting bagi Indonesia untuk memperkuat kapasitas kesehatan nasional, khususnya dalam pengembangan rencana aksi ketahanan kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pada pertemuan Joint External Evaluation (JEE) International Health Regulation (IHR) yang digelar di Jakarta pada Senin, 17 Oktober.
Menurut Kunta, JEE memiliki peran penting dalam menganalisis dan mengurangi kesenjangan dalam upaya pencegahan, deteksi, serta respons cepat terhadap ancaman kesehatan masyarakat. Pandemi COVID-19 mengungkapkan banyak kesenjangan yang perlu ditangani, baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Indonesia telah menunjukkan kemampuannya dalam berkontribusi mengatasi kesenjangan tersebut.
Secara global dan regional, Indonesia telah memperkuat arsitektur kesehatan dengan memperkenalkan skema fasilitasi untuk membantu mobilitas selama keadaan darurat kesehatan masyarakat, mengkoordinasikan sektor keuangan dan kesehatan melalui pertemuan Finance and Health Ministers Meeting, serta membentuk dana pandemi. Di tingkat nasional dan daerah, Indonesia telah meningkatkan kapasitas dalam menyediakan akses, layanan, serta keterjangkauan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh warga negara, termasuk melalui reformasi sektor kesehatan seperti penerapan transformasi kesehatan dan pengesahan Undang-Undang Kesehatan baru.
Proses Evaluasi IHR JEE: Analisis dan Tindakan Prioritas
Sekjen Kunta juga menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan saat ini memiliki enam pilar transformasi kesehatan yang diharapkan dapat semakin memperkuat sektor kesehatan. IHR JEE merupakan evaluasi terhadap kapasitas Indonesia dalam 19 area teknis inti untuk menghadapi keadaan darurat kesehatan masyarakat. Penilaian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari Kementerian dan Lembaga terkait di Indonesia, dengan dukungan dari mitra organisasi internasional.
Dalam pertemuan yang sama, Ketua Tim JEE, Karen Sliter, menjelaskan bahwa tujuan utama JEE adalah memastikan keamanan dan kesehatan. Proses JEE dilaksanakan pada 16-20 Oktober 2023, menggunakan alat evaluasi JEE yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, diskusi antar-negara peer to peer, serta kunjungan lapangan. Tim JEE juga berkomitmen untuk memantau assessment yang telah dilakukan dengan melibatkan 19 diskusi multisektoral dan menetapkan 3-5 prioritas tindakan area teknis.
Berita ini dirilis oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi hotline Halo Kemenkes di 1500-567, SMS 081281562620, atau melalui email di [email protected].