Daftar NPWP Online Kini Lebih Mudah dengan Coretax System
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu kini semakin praktis dengan hadirnya Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang dikenal sebagai Coretax System. Sistem ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025, memungkinkan masyarakat untuk mengurus NPWP secara online dengan lebih efisien.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kepada pedulilindungi.id bahwa layanan terbaru ini dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan adanya inovasi ini, wajib pajak kini bisa mendaftar NPWP kapan saja dan dari lokasi mana pun tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Informasi ini disampaikan DJP melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri pada Senin, 20 Januari 2025.
Daftar NPWP Online Kini Lebih Mudah dengan Coretax System
Kemudahan Pendaftaran NPWP melalui Coretax System
Coretax System hadir sebagai solusi modern untuk mempermudah layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat dan efisien tanpa memerlukan banyak dokumen fisik atau kunjungan langsung ke kantor pajak.
Beberapa keuntungan menggunakan Coretax System untuk pendaftaran NPWP antara lain:
Aksesibilitas Tinggi – Layanan ini dapat diakses secara online 24/7, memungkinkan wajib pajak mendaftar kapan saja.
Proses Lebih Cepat – Dengan sistem digital, pengolahan data dilakukan secara otomatis sehingga mengurangi waktu tunggu.
Dokumentasi Lebih Praktis – Wajib pajak cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan tanpa harus mencetak atau mengirim berkas fisik.
Keamanan Data Terjamin – Sistem ini menggunakan teknologi keamanan canggih untuk memastikan informasi pribadi pengguna tetap aman.
Cara Mendaftar NPWP Online di Coretax System
Untuk mengurus pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax System, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses Situs Resmi
Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Buat Akun
Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email.
Isi Formulir Pendaftaran
Masukkan informasi pribadi dan data yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk yang diberikan dalam sistem.
Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lain yang relevan.
Verifikasi Data
Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar, kemudian lakukan verifikasi sesuai instruksi.
Kirim Permohonan
Setelah data terverifikasi, kirimkan formulir pendaftaran dan tunggu proses persetujuan dari DJP.
Terima NPWP
Jika pengajuan disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital yang bisa langsung digunakan.
Dampak Positif Digitalisasi Pendaftaran NPWP
Penerapan Coretax System dalam pendaftaran NPWP merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Selain itu, sistem ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang lebih transparan dan efisien. Dengan semakin mudahnya akses layanan perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak juga meningkat.
Kesimpulan
Dengan hadirnya Coretax System, pendaftaran NPWP kini menjadi lebih praktis dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantre atau datang ke kantor pajak, cukup mengakses layanan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Sistem ini membawa berbagai keuntungan, mulai dari akses yang lebih fleksibel, proses yang lebih cepat, hingga keamanan data yang lebih baik. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka serta mendukung sistem perpajakan yang lebih modern di Indonesia.