Anak Magang Tersandung Kasus Korupsi Truk Basarnas Terkait Proyek Sistem Audio

Featured Post Image - Anak Magang Tersandung Kasus Korupsi Truk Basarnas Terkait Proyek Sistem Audio

Anak Magang Tersandung Kasus Korupsi Truk Basarnas Terkait Proyek Sistem Audio

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun anggaran 2014 kembali mencuat ke permukaan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Steven Saputra sebagai saksi. Steven, yang pada tahun 2014 berstatus sebagai mahasiswa magang di CV Delima Mandiri, memberikan kesaksian terkait peran perusahaannya dalam pengadaan sistem audio untuk truk Basarnas.

Dalam kesaksiannya, Steven mengungkapkan kepada jurnalis pedulilindungi.id bahwa CV Delima Mandiri, perusahaan milik orang tuanya, terlibat dalam pengadaan head unit dan tape atau perangkat sistem audio untuk truk angkut Basarnas. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan proyek tersebut tanpa melalui proses lelang yang seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tersebut.

Anak Magang Tersandung Kasus Korupsi Truk Basarnas Terkait Proyek Sistem Audio

Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Basarnas mengadakan proyek pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. Dalam prosesnya, ditemukan adanya dugaan pengaturan pemenang lelang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat Basarnas dan rekanan swasta. Mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke, bersama dengan Anjar Sulistiyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga berperan dalam mengatur pemenang lelang proyek tersebut. William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri, disebut sebagai salah satu pihak yang diuntungkan dalam pengadaan ini.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa CV Delima Mandiri mengerjakan proyek pengadaan truk angkut Basarnas tanpa mengikuti proses lelang yang seharusnya. Hal ini diungkapkan oleh saksi Devi Hidayanti, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Basarnas, yang menyatakan bahwa PT Trikarya Abadi terpilih sebagai pemenang lelang, namun pada kenyataannya, CV Delima Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut. Devi mengaku baru mengetahui hal ini setelah proses lelang selesai.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV di Basarnas tahun 2014 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh adanya penggelembungan harga (markup) sebesar 15 persen, dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan pemenang lelang. Mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke, didakwa menerima keuntungan sebesar Rp2,5 miliar, sementara William Widarta diduga menerima keuntungan sebesar Rp17,9 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, dan beberapa pejabat Basarnas lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses pengadaan, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi yang seharusnya berperan dalam penanggulangan bencana dan penyelamatan, namun justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi isu penting yang harus diperhatikan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini

KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta. Selain itu, perlu adanya perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memastikan proses yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, terutama dalam institusi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penanggulangan bencana. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pengadaan, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah praktik korupsi di masa yang akan datang.