Kuasa Hukum Klarifikasi Dugaan Pelarian Sahbirin Noor
Agus Sudjatmoko, pengacara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dengan tegas menolak tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kliennya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas klaim KPK yang mengindikasikan Sahbirin menghilang setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan ke publik.
Agus kepada pedulilindungi.id menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa bukti yang dihadirkan oleh KPK di persidangan praperadilan tidak cukup membuktikan bahwa kliennya melarikan diri. “Pernyataan ini bersifat subjektif dan tidak adil bagi klien saya,” ungkap Agus saat diwawancarai. Salah satu bukti yang dihadirkan KPK adalah radiogram dari Menteri Dalam Negeri yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Selatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Radiogram ini disebut sebagai langkah antisipatif jika Gubernur tidak bisa menjalankan tugasnya untuk sementara waktu.
Kuasa Hukum Klarifikasi Dugaan Pelarian Sahbirin Noor
Penjelasan Kuasa Hukum
Dalam keterangan lebih lanjut, Agus menguraikan bahwa radiogram tersebut adalah prosedur normal yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjamin kelancaran administrasi pemerintahan di daerah. “Penunjukan Sekda sebagai Plh adalah mekanisme standar, bukan indikasi bahwa klien saya menghindar dari proses hukum,” tegas Agus. Ia juga menambahkan bahwa Sahbirin tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Agus, pernyataan KPK yang menyebut kliennya melarikan diri hanya berdasarkan asumsi semata. “KPK seharusnya mendasarkan pernyataan mereka pada fakta dan bukti konkret, bukan pada spekulasi yang justru merugikan citra klien saya di mata publik,” lanjutnya.
Kronologi Kejadian
Kasus yang menimpa Sahbirin Noor ini berawal dari dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Setelah status tersangka diumumkan, KPK menyatakan bahwa Sahbirin tidak dapat ditemukan di kediamannya maupun di lokasi-lokasi yang sering ia kunjungi.
Namun, Agus menjelaskan bahwa ketidakhadiran Sahbirin bukan karena upaya melarikan diri, melainkan karena kepentingan yang mendesak. “Klien saya memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, yang sayangnya bertepatan dengan momen penetapan status tersangka,” tambah Agus.
Reaksi dari Pihak KPK
Sementara itu, KPK tetap mempertahankan pernyataannya terkait dugaan pelarian ini. Menurut salah satu sumber internal, KPK menganggap tindakan melibatkan Sekda sebagai Plh Gubernur merupakan sinyal bahwa Sahbirin berusaha menghindari kewajiban hukum. Namun, pihak KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tanggapan Agus yang menyebut klaim ini sebagai tidak berdasar.
KPK menjelaskan bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memastikan para tersangka dalam kasus korupsi tidak menghindar dari proses hukum. Salah satu langkah yang ditempuh KPK adalah bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemantauan. “Kami akan tetap melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam setiap tahap proses hukum,” ujar salah seorang pejabat KPK.
Sikap Sahbirin Noor
Di sisi lain, Agus menyebut bahwa kliennya, Sahbirin Noor, telah menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi melalui kuasa hukum dan menjanjikan akan bekerja sama dalam menjalani proses hukum. “Kami berharap agar publik tidak terbawa opini yang belum tentu benar. Klien kami tidak memiliki niat untuk menghindari tanggung jawabnya,” kata Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti-bukti tambahan yang menunjukkan bahwa Sahbirin tidak melarikan diri. “Kami akan membuktikan bahwa tuduhan ini keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” imbuhnya.
Proses Hukum Berlanjut
Meski demikian, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur. KPK menyatakan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak segan mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika ada indikasi tersangka mencoba menghindar. Pihak KPK juga mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, masyarakat di Kalimantan Selatan dan sekitarnya memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. Dukungan dan kritik terhadap Sahbirin Noor pun muncul di berbagai platform media sosial, mencerminkan perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus ini.
Kesimpulan
Kasus yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ini memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat. Pernyataan kuasa hukum yang menyangkal tudingan KPK menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang objektif dan berbasis bukti dalam setiap langkah penegakan hukum. Proses praperadilan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan tetap ditegakkan.
Dengan harapan agar proses ini berjalan lancar, semua pihak diimbau untuk mematuhi prinsip hukum dan menghormati jalannya persidangan demi keadilan bagi semua.