BPOM Ungkap Temuan Merek Kosmetik Berbahaya dan Ilegal

Featured Post Image - BPOM Ungkap Temuan Merek Kosmetik Berbahaya dan Ilegal

BPOM Ungkap Temuan Merek Kosmetik Berbahaya dan Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia. Sebanyak 69 merek kosmetik ditemukan diimpor secara ilegal dan mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan konsumen.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa hasil dari intensifikasi pengawasan serta operasi penindakan mengungkapkan adanya pelanggaran serius dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Nilai temuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,91 miliar.

Hasil Temuan: 205.400 Unit Kosmetik Berbahaya
Dalam keterangannya kepada pedulilindungi.id hari Senin (30/12), Taruna menyebutkan bahwa jumlah produk kosmetik yang terjaring dalam operasi ini mencapai 235 item, setara dengan 205.400 unit kosmetik. Produk-produk ini ditemukan melalui serangkaian pengawasan ketat di pasar serta upaya penindakan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam distribusi barang ilegal.

“Kami menemukan sejumlah kosmetik yang tidak hanya masuk secara ilegal, tetapi juga mengandung bahan berbahaya yang dilarang dalam standar keamanan produk kosmetik,” ungkap Taruna.

BPOM Ungkap Temuan Merek Kosmetik Berbahaya dan Ilegal

Bahaya Kosmetik Ilegal
Kosmetik ilegal sering kali tidak melalui uji keamanan sesuai standar yang ditetapkan BPOM. Beberapa di antaranya bahkan mengandung bahan aktif yang dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ, hingga penyakit kronis. Produk-produk ini biasanya dijual dengan harga murah atau mengklaim khasiat yang berlebihan, sehingga menarik perhatian konsumen.

“Banyak dari produk ini mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, atau pewarna sintetis yang tidak aman untuk digunakan pada kulit manusia,” tambah Taruna.

Modus Operandi Pelaku
BPOM mengungkapkan bahwa para pelaku umumnya menggunakan berbagai modus untuk mengelabui pihak berwenang. Salah satunya adalah memasukkan produk melalui jalur distribusi yang tidak resmi atau memalsukan izin edar. Mereka juga memanfaatkan platform e-commerce untuk menjual produk secara daring, sehingga lebih sulit untuk dilacak.

“Kami mendapati banyak produk yang dijual melalui marketplace online tanpa informasi yang jelas mengenai kandungan bahan, produsen, atau izin edar,” jelas Taruna.

Upaya BPOM Menindak Pelaku
Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal, BPOM telah meningkatkan pengawasan, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan pasar terhadap kosmetik biasanya meningkat. Operasi intensif dilakukan di berbagai wilayah, termasuk pusat distribusi dan toko kosmetik besar.

“Kami tidak hanya akan menyita barang-barang ilegal, tetapi juga akan memberikan sanksi hukum kepada pelaku yang terbukti bersalah. Hal ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak aman,” tegas Taruna.

Tips Aman Membeli Kosmetik
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

Periksa Nomor Registrasi
Pastikan kosmetik memiliki nomor izin edar dari BPOM yang tertera pada kemasan.

Beli di Tempat Terpercaya
Hindari membeli produk dari penjual yang tidak jelas reputasinya, terutama di marketplace daring.

Hindari Harga yang Terlalu Murah

Harga yang tidak wajar sering kali menjadi indikasi bahwa produk tersebut tidak asli atau ilegal.

Cek Kandungan Bahan
Selalu perhatikan komposisi bahan pada label produk. Jika terdapat bahan yang mencurigakan atau tidak dikenal, sebaiknya hindari.

Dampak Positif Penindakan
Langkah tegas BPOM ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan konsumen akan semakin terlindungi dari produk-produk berbahaya. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat bagi pelaku usaha kosmetik yang mematuhi aturan.

Namun, upaya pemerintah ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Dengan demikian, peredaran produk ilegal dan berbahaya dapat diminimalkan.